Pemilik Sabu-sabu di Panipahan Rohil Diringkus Polisi
PANIPAHAN
suluhsumatera : Jajaran Opsnal Polsek Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (08/09/2020) sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Bakti, Panipahan Darat, Kec. Palika, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Pelaku berinisial Su alias Ikoi, 25 seorang nelayan, warga Jalan Garuda, Kepenghuluan Panipahan Darat, tidak berkutik saat ditangkap petugas ketika melintas di jalan.
Demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Palika, Iptu. Boy Setiawan, SAP, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres, AKP Juliandi, Rabu (09/09/2020).
"Ya, kita berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, saat melintas di Jalan Bakti Panipahan Darat, sore kemarin beserta barang bukti," ucapnya.
Sementara lanjut Juliandi lagi, kronologis pengungkapan kasus ini bermula, pada Selasa (09/09/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda. Mujiono dan anggota personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki bernama Su alias Ikoi yang diduga membawa, menyimpan, dan menguasai sabu-sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Panipahan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda. Mujiono melihat seorang laki-laki pelaku melintas di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan. Tim Opsnal lalu menghentikan pria tersebut dan menanyai identitas diri pelaku.
Namun diduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri, lalu tim Opsnal melakukan penggeledahan badan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi satu plastik bening kecil di dalamnya terdapat sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong sebelah kiri celana pendek yang dipakai oleh pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram langsung diamankan di Mapolsek Palika untuk penyelidikan lebih lanjut serta langsung dilakukan tes urine yang hasilnya positif, sedang hasil rapid test, tersangka non kreatif," papar Juliandi. (yan)
Comments