Pria Pengangguran Miliki 3 Gram Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Rumahnya di Simalungun
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pria pengangguran berinsial Jun alias JD, 49 ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Jalan Sentosa, Pasar I-A, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Kamis (24/09/2020) lalu.
Selain menangkap tersangaka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Somalungun juga mengamankan berbagai barang bukti berupa, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram yang disimpan di dalam 2 kaca pireks, satu set bong (alat hisap) sabu-sabu serta satu unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan tersangka pemilik 3 gram sabu-sabu ini berawal dari adanya informasi warga, tentang rumah dari tersangka yang sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan Narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Satres Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan tersangka yang lagi asik duduk di depan rumahnya bersama sejumlah barang bukti.
AKP. Lukman Hakim Sembiring menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Simalungun, tersangka mengakui jika barang bukti yang ditemukan benar miliknya, diperoleh tersangka dari salah seorang yang diketahui bernama Sup, melalui kurir yang diketahui bernama Sah.
"Petugas tengah melakukan pengembagan dan pengejaran terhadap tersangka Sup dan Sah," pungkasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Simalungun. (syahru/chaca)
Comments