Residivis Curanmor di Kotapinang Labusel Ditembak Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Residivis dalam kasus pencurian berinisial RYH alias Rendol, warga Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba melawan ketika diringkus Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tiga korban melaporkan kasus pencurian sepeda motor, yang masing-masing milik Billy Pranata, Tengku Anto Nasution, dan Imron Simanjuntak.
"Benar, Tekab Polsekta Kotapinang menembak residivis Curanmor yang menyerang petugas," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan, Sabtu (05/09/2020).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK3968YAB, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK4038YQ, sebilah parang, sebilah linggis, dan sepasang sandal.
Dijelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor terakhir terjadi, pada Minggu (12/04/2020), korban mengetahui sepeda motornya telah dicuri dari dalam rumah, tepatnya di dapur.
Jendela dan pintu belakang rumah korban saat itu dalam keadaan terbuka, terdapat bekas congkelan di kusen jendela yang terbuka tersebut.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan dua jam tangan digital dan dompet berisi KTP, STNK, SIM A, dan uang sekira Rp1 juta.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp22 juta dan membuatkan laporan ke Polsekta Kotapinang.
Disebutkan, dari hasil penyelidikan di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya RYS alias Rendol.
Selanjutnya, pada Kamis (03/09/2020) sekira pukul 05.00 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat menangkap tersangka di Jalan Cendrawasih, Kel. Perwira, Kota Tanjungbalai.
Dibeberkan, tersangka mencuri seorang diri, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan parang.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor sambil memegang parang tersebut untuk berjaga-jaga, bila penghuni rumah terbangun. Tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada EM di Kota Tanjungbalai.
Adapun pria berinisial Ba dan Ce berperan membantu Rendol untuk menjualkan sepeda motor curian tersebut.
Rendol sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsekta Kotapinang sebanyak dua kali (setelah dicek, LP nya ada).
Menurut Kompol. S. Sembiring, Rendol adalah residivis, sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara karena kasus Curanmor dan Curat (bongkar rumah).
Ketika dilakukan penangkapan di Kota Tanjungbalai, tim juga berhasil mengamankan Ba, Ce, dan EM berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Rendol tiba-tiba menyerang petugas dengan mencekik kuat leher polisi dengan borgol yang terpasang di tangannya.
Tidak mau ambil risiko, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya. Selanjutnya tim segera membawa Rendol ke rumah sakit guna perawatan medis. (jr)
Comments