Wanita Diduga Penadah Motor Curian di Palas Diringkus Polisi
![]() |
AH diduga penadah sepeda motor curian yang ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Lawas, Jumat (04/09/2020). Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang wanita berinisial AH diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian diringkus Sat Reskrim Polres Padang Lawas di Jl. Ki Hajar Dewantara, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Jumat (04/09/2020).
Penangkapan terhadap AH, 56 warga Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun itu, dipimpin Ipda. Budi Chandra Nasution, SH beserta anggota gabungan personel Sat Reskrim dan Polsek Sosa.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Aman Putra B, SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka AH, diduga penadah sepeda motor curian.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan target operasi dalam Ops Kancil 2020, berawal dari laporan masyarakat terkait tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian personel bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MES, yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.
Dari penangkapan yang dilakukan personel terhadap MES, dari pengakuannya, sepeda motor merek Honda Beat hasil curian itu, dijual kepada AH.
Selanjutnya, dilakukakan penangkapan terhadap tersangka AH oleh personel gabungan.
Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih BB4816KM, turut diamankan petugas.
Terhadap tersangka AH sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP.
"Tersangka telah kita amankan
di Polsek Sosa guna proses sidik serta pengembangan untuk pelaku lain dan TKP lain," pungkas Kasat. (sutan)
Comments