Sekda Sumut Dukung Keterlibatan Perempuan di Legeslatif
MEDAN
suluhsumatera : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), R. Sabrina sangat mendukung perempuan yang ingin terjun dan terlibat dalam pembangunan, khususnya melalui legeslatif.
Pasalnya, keterwakilan perempuan di legeslatif kabupaten/kota di Sumut belum ada yang mencapai 30 persen, begitu pula di tingkat Provinsi Sumut masih 15 persen. Padahal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, mengharuskan penyertaan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik, terutama di lembaga perwakilan rakyat.
"Banyak dampak penting keterlibatan perempuan di politik, salah satunya mendorong wujudkan pembangunan yang responsif gender," ujar Sabrina saat membuka Pelatihan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, dan Sosial di Provinsi Sumut, Senin (28/09/2020), di Gedung Bina Graha, Medan.
Menurut Sabrina, keterlibatan perempuan dalam politik, khususnya legeslatif penting lantaran politik identik dengan pengambilan keputusan.
Diharapkan dengan semakin banyaknya perempuan terjun ke politik maka aspirasi, kondisi dan permasalahan nyata perempuan di lapangan dapat terserap dan diakomodir dalam agenda pembangunan.
"Selain itu, partisipasi perempuan di politik juga merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara yakni perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa berpartisipasi di bidang apapun termasuk politik. Artinya, tidak ada diskriminasi. Perempuan juga punya potensi, kualitas dan kesempatan," katanya.
Pemberdayaan perempuan dalam pembangunan lanjut Sabrina, terdapat dalam tujuh garis besar konsepsi Nawacita.
Tujuh garis besar tersebut yakni tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam negara, menjamin keseteraan dengan warga negara lainnya, memperjuangkan pemenuhan kuota perempuan 30 persen dalam ranah Parpil, juga dalam lembaga eksekutif, yudikatif dan legeslatif.
"Memenuhi kebutuhan dan perlindungan sosial bidang kesehatan dan menyediakan jaminan persalinan gratis bagi setiap perempuan yang melakukan persalinan, menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang berkualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia, serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender, melaksanakan semua undang-undang untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan menginisiasi pembuatan peraturan perundang-undagan bagi semua pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri," jelas Sabrina.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut, Nurlela menyampaikan, Pelatihan Pemberdayaan Perempuan bidang Politik, Hukum, Sosial diikuti oleh 50 anggota legeslatif perempuan di Sumut, terdiri atas 5 anggota DPRD Sumut dan 45 anggota DPRD kabupaten/kota.
"Pelatihan diharapkan mampu membekali anggota legeslatif perempuan agar senantiasa dapat memberikan solusi-solusi alternatif untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak dalam menghadapi tantangan kompleks di masa mendatang. Dan yang paling penting adalah anggota legeslatif perempuan perlu terus mengembangkan isu perempuan dan anak serta kesetaraan gender dalam memutuskan peraturan maupun kebijakan daerah," tutur Nurlela.
Pelatihan dilanjutkan dengan pembekalan materi yang disampaikan Asisten Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPPA RI, Darsono tentang Tugas dan Fungsi DPRD yang Berperspektif Gender.
Kemudian Kabid II Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sumut, Fazri Efendi Pasaribu tentang Perempuan dan Politik : Peluang, Tantangan dan Hambatan.
Serta Ketua Pusat Studi Gender (PSGA) USU, Ritha Dalimunthe tentang Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan. (*)
Comments