Tunda Tahapan, KPU Pematangsiantar Buka Kembali Pendaftaran Paslon Walikota-Wakil Walikota
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : KPU Pematangsiantar, menunda tahapan pencalonan Pemilukada dan membuka kembali pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Paslon) walikota-wakil walikota, pada 11-13 September 2020.
Pendaftaran kembali dibuka karena pada saat tahapan pendafyaran Paslon walikota-wakil walikota yang dilaksanakan, pada 4-6 September 2020 lalu, hanya ada satu bakal calon yang mendaftar ke KPU Pematangsiantar.
Dalam hal ini, KPU Kota Pematangsiantar, melakukan Sosialisasi Penundaan Tahapan Pencalonan Pemilukada yang dilaksanakan di Siantar Hotel, pada Selasa (08/09/2020).
Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani pada sosialisasi ini mengatakan, pasca dilaksanakan pendaftaran Paslon wlaikota-wakil walikota Pilkada Pematangsiantar, 4-6 September 2020, yang mendaftar hanya satu pasangan bakal calon.
Menurutnya, kondisi seperti ini, juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia yang melaksanakan Pilkada.
Ketua KPU Pematangsiantar ini juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilukada secara nasional, ada dua hal yang menjadi catatan penting, yakni ada sekira 20 daerah yang hanya ada satu pasangan bakal calon mendaftar.
Kedua kata dia, ada beberapa bakal calon yang mendaftar terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
"Untuk hal ini, KPU mengeluarkan dua instruksi yang secara teknis berbeda," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang masa pendaftaran.
"Itu sifatnya wajib, tidak memandang kondisi seperti apapun dan wajib dilaksanakan KPU," pungkasnya.
Daniel menambahkan, karena adanya penetapan penundaan, kegiatan sosialisasi, dan ada kegiatan perpanjangan, maka ada pergeseran waktu untuk verifikasi syarat calon dan waktu pemeriksaan kesehatan serta hasil persiapan.
"Sampai nanti pada pengumuman dokumen perbaikan syarat calon, tetapi tidak mengubah tanggal penetapan pasangan calon, ada hal yang bergeser, sehingga KPU perlu melakukan sosialisasi ini kepada partai politik, Forkopimda, dan seluruh yang dianggap penting untuk persoalan di Kemendagri," jelas Daniel.
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Walikota Togar Sitorus, SE, MM bersama Forkompimda dan perwakilan partai politik yang ada di Kota Pematansiantar. (syahru)
Comments