Anak di Bawah Umur di Pujud Korban Pencabulan, Pelaku Masih dalam Penyelidikan Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur disetubuhi, orangtua korban melapor ke Polsek Pujud.
Pelaku yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Pujud, Jumat (09/10/2020) menyebutkan, orangtua korban sebut saja Sangkot, 43 warga Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, tidak terima anaknya, sebut Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun telah disetubuhi oleh seorang pria.
Kejadian itu terungkap saat pelapor sedang berada di rumah salah seorang saksi sebut saja Paiman, 33 di Kepenghuluan Babusalam Rokan, Kec. Pujud.
Tepatnya pada Selasa (06/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB, saksi memberitahukan kepada pelapor, bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku berinisial R.
Sontak saja terlapor selaku ibu korban merasa kecewa dan langsung menanyakan kepada korban tentang informasi yang ia dengar dari saksi.
Korban pun membenarkan dan mengakui terlapor sudah menyetubuhinya dua kali. Atas kejadian itu, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Pujud, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan tersebut.
"Ya, dari hasil visum terhadap korban, terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,6, dan 7 pada kemaluan korban," ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Baim menambahkan, pelaku sudah diketahui namanya dan masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku sudah kita kantongi namanya dan sedang kita dalami," tandasnya.
Baim menambahkan, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perunahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yan)
Comments