Gelapkan Sepeda Motor, EP Diringkus Polsek Pujud
PUJUD
suluhsumatera : Seorang pria berinisial EP, 26 alias Bandot warga Dusun III Bagan Nenas, Desa Bagan Nenas, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ,terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pujud, karena melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor milik M. Rijali, 40 warga Dusun III Bagan Nenas.
Modus EP melakukan perbuatanya dengan berpura-pura meminjam sebentar sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke daerah Pujud.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nopol, telah digadaikan pelaku kepada orang lain di daerah Bagan Siapi-api.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi SH, Sabtu ,(24/10/2020), kejadian itu terjadi, pada Selasa 13 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
"Saat itu korban M. Rijali sedang bertamu ke rumah saksi Jamal di daerah Babussalam, Desa Babussalam, dengan mengenderai sepeda motornya," ungkapnya.
Saat itu korban melihat pelaku EP alias Bandot datang berjalan menghampiri dirinya dan meminjam sepeda motor korban.
Karena kenal dan percaya, korban memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku.
Setelah menunggu hingga malam hari, korban mulai curiga, karena pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya. Korban pun mencoba menelepon nomor pelaku namun tidak aktif.
Beberapa hari kemudian korban mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada daerah Jurong, Duri.
Mengetahui hal itu, korban bersama keluarganya berhasil menemukan dan membawa serta langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, pada Jumat (23/10/2020) atas perbuatannya.
"Saat itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah degelapkan dan digadaikan di Bagan Siapi-api," jelas Juliandi.
Atas perbuatan pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp3 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pujud guna penyelidikan selanjutnya," ujar Juliandi. (yan)
Comments