Jamin Hak Konstitusional, Pasti Bentuk Tim Advokasi
![]() |
Tim Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Foto: suluhsumateta/istimewa. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pilkada tahun 2020 akan digelar serentak 9 Desember mendatang, termasuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Seperti diketahui, Pilkada Pematangsiantar, hanya diikuti satu pasangan calon yakni, Ir. Asner Silalahi, MT yang berpsangan dengan dr. Susanti Dewayani, SPA (Pasti), sehingga di atas kertas, Paslon Tunggal ini diprediksi publik tinggal menunggu waktu untuk melanggeng ke kursi Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2020-2024.
Meski demikian, Pasti tidak ingin berspekulasi, sehingga untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional Paslon secara adil, jujur, dan demokrasi, maka Paslon ini merasa penting membentuk organ pendukung, berupa tim advokasi, beranggotakan 10 orang advokat.
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Pasti, pada Sabtu (17/10/2020).
Adapun susunan tim advokasi ini terdiri dari Sarbudin Panjaitan, SH, MH sebagai Ketua Tim, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Sekretaris yang merangkap sebagai Manager Eksekutif, dan Sefri Ijon Maujana Saragih, SH, MH selaku Bendahara.
Kemudian Anggota Tim terdiri dari Miduk Panjaitan, SH, Johannes Juntar Lumbangaol, SH, Mangasi Tua Purba, SH, Victor Siallagan, SH, MH, Roy Yantho Simangunsong, SH, Franciskus Siallagan, SH, dan Yafanus Buulolo, SH serta dibantu seorang staf Sekretaris, Citra Lusiana Manurung, SE.
Dengan adanya Tim Advokasi ini diharapkan, dapat berperan sebagai "the guard constitusion" untuk memproteksi, mengawal dan mempertahankan hak-hak konstitusional Paslon, sehingga secara elegan dan legitimate memenangkan pertarungan Pilkada Kota Pematangsiantar 9 Desember 2020 mendatang.
Daulat Sihombing, SH, MH selaku Sekretaris Tim yang sekaligus Manager Eksekutif, didampingi Sarbudin Panjaitan SH, MH selaku Ketua Tim mengatakan, tim ini memiliki tugas, yakni, memberikan nasihat dan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada Paslon dan tim pemenangan di semua tingkatan dan tahapan Pilkada, baik diminta maupun tidak diminta.
Membuat legal opinion maupun contra legal opinion terhadap setiap wacana publik yang berpontensi mengganggu standing electoral position Paslon, selama berlangsungnya tahapan Pilkada.
Mendampingi dan/atau mewakili Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar ini untuk kepentingan interaksi dan koordinasi terhadap institusi pemerintah, KPU, Bawaslu dan lain-lain yang terkait dengan Pilkada.
Memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada warga pemilih tanpa kecuali, baik tentang Pilkada, Pidana, Perdata, dan lain-lain yang tengah dihadapi oleh warga.
Bertindak sebagai kuasa hukum untuk membela hak dan kepentingan Paslon yang bersangkutan, dalam setiap Pilkada, baik Administrasi, TUN, Perdata, Judicial Review, Pidana, dan lain-lain.
Terpisah, Calon Wali Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi berharap, Tim Advokasi benar-benar dapat memperkuat proses penyadaran politik warga, sehingga paham dan mengerti bahwa Pilkada merupakan wujud dari partisipasi politik warga untuk turut dalam menentukan pergantian kepala daerah.
"Istilah suara rakyat 'suara Tuhan' (vox populi, vox dei) benar-benar dapat dimaknai bahwa satu suara pun penting dan juga mengingatkan kita betapa berharganya suara rakyat," sebut Asner singkat. (syahru)
Comments