Kantongi Sabu 0,87 Gram, Warga Jaya Agung Dicokok Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang pria warga Kepenghuluan Jaya Agung, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), berinisial ES alias Gimbal, 30 diciduk anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah tanpa perlawanan terkait kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (14/10/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (15/20/2020) menyebutkan, penangkapan terhadap Gimbal bermula, pada Rabu (14/10/2020) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jl Lintas Riau-Riau-Sumut, tepatnya di Km 12 sering terjadi transaksi sabu-sabu.
"Mendapat informasi tersebut, maka dilakukan pengecekan ke TKP, tepatnya di kebun kelapa sawit samping bengkel Idola Ban dan dijumpai seorang pria (ES alias Gimbal, red). Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Gimbal, dari Gimbal ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri satu bungkus plastik putih bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga sabu-sabu," papar Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda. YU. Sormin, SH.
Lanjut Kanit ini lagi, mengetahui itu Gimbal beserta barang bukti yang patut diduga sabu-sabu tersebut dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ditambahkan, dari hasil introgasi awal ES alias Gimbal mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni berupa satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,87 gram. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger dan satu unit Hp merek Samsung lipat warna hitam," tandas Sormin. (yan)
Comments