Lagi, Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, Barbutnya 1,32 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap pria pengedar sabu-sabu berinisial MD alias Wanda, 22 warga Simpang Mayang, Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
MD ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Simalungun dari Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar, pada Jumat (09/10/2020).
Dari penangkapan tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,32 gram dan 1 unit Hp.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku, sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemui di daerah Perdagangan.
Pria itu pun kini dalam pengejaran Tim Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring membenarkan adanya penangkapan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut.
"Ya benar, ada satu orang tersangka yang merupakan pengedar yang ditangkap Satres Narkoba, penangkapan tersangka ini dari adanya laopran dan informasi yang masuk ke Satres Narkoba Polres Simalungun, tentang maraknya peredaran Narkoba dan bebasnya para pengguna mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah penangkapan tersangka tersebut," pungkas Lukman.
Kasubbag Humas Polres Simalungun ini menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk memberantas peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun. (syahru)
Comments