Masa Kampanye Pilkada Asaham, KPU Distribusikan APK dan BK ke Paslon
![]() |
Penghubung (LO) Paslon Bupati-Wakil Bupati Asahan menerima APK dan BK dari Ketua KPU Asahan, Hidayat SP, disaksikan Komisioner Bawaslu, Halimah dan Polres Asahan. Foto: suluhsumatera/dri. |
KISARAN
suluhsumatera : KPU Asahan distribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Asahan periode 2021-2024.
APK dan BK langsung diberikan oleh KPU kepada perwakilan tim kampanye, yakni LO masing-masing Paslon di Kantor KPU Asahan.
Hal itu diungkap Angggota KPU Asahan, Samiun Sembara Marpaung, Jumat (30/10/2020), di kantornya.
Dikatakan, APK yang diserahkan berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul. Sedangkan BK, berupa poster para Paslon.
“Tadi kami langsung menyerahkan semua APK, untuk setiap Paslon masing-masing berupa 5 baliho, 408 lembar spanduk, dan 500 helai umbul-umbul. Untuk BK masing-masing paslon menerima 104 ribu lembar poster,” ujar Samiun.
Ia juga mengatakan, APK yang telah diserahkan itu selanjutnya dapat dipasang oleh setiap tim kampanye Paslon sesuai dengan lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Karena sebut dia, hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Asahan Nomor: 261/PL.02.4-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Asahan tahun 2020.
“APK itu yang pasang tim Paslon masing-masing. Di titik-titik lokasi yang sudah ditetapkan bersama. Kami pun dalam waktu dekat, berencana untuk memonitoring pemasangan APK milik para Paslon tersebut,” sebut Samiun.
Dijelaskan, semua APK dan BK tidak boleh dipasang di zona larangan yang harus diperhatikan oleh setiap tim kampanye Paslon, yakni spanduk atau baliho tidak diperbolehkan di radius 50 meter dari persimpangan, spanduk atau baliho tidak diperbolehkan pada radius 100 meter dari fasilitas umum seperti, sekolah, penguruan tinggi, instansi pemerintahan, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan pemerintah serta rumah ibadah.
APK juga tidak diperbolehkan terpasang zona larangan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran, depan Kodim 0208 hingga perlintasan rel kereta api Simpang Bunut dan Jalan Imam Bonjol, Tugu sampai depan Masjid Raya Kisaran.
“Setelah dipasang nantinya. Kami akan segera monitoring pemasangan sejumlah APK itu secara bersama-sama. Waktunya masih akan dijadwalkan dengan Bawaslu, Pol PP, dan pihak terkait,” papar Samiun.
Selain APK dan BK yang difasilitasi KPU tambah Samiun, setiap Paslon juga dipersilahkan untuk mencetak APK tambahan sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU.
Sedangkan BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah pemilih. Diketahui, DPT Kab. Asahan untuk Pilkada tahun ini telah ditetapkan sebanyak 509.511 pemilih. (dri)
Comments