Pelaku Pembakaran Kendaraan di Tambusai Utara Rohul Diringkus
PEKANBARU
suluhsumatera : Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020.
Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.
Guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau.
Disampiing itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.
Pada Rabu (23/09/2020) lalu, Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar satu unit kendaraan roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul
Situmorang, 9 hari setelah kejadian.
Berdasarkan dari laporan korban ke Polsek Tambusai Utara, pada 14 September 2020, peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan miliknya yang saat itu sedang diparkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul), pada 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap abu arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
Kemudian pada 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku yakni, MI (persan sopir), IS (eksekutor yang membawa bensin untuk membakar, dan JH (berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin).
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan, tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lainnya yaitu, IR, FIR, dan APR.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni, mobil korban yang terbakar, mobil Daihatsu Xenia BM1426ZC, rekaman CCTV, satu lembar surat kesepakatan sewa mobil, Hp, dll.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui, motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19 juta.
Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman.
Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.
Polda Riau mengimbau, agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi. (wan/ril)
Comments