Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 6 Miliar Rupiah di Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Bandar Lampung di Kab. Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, Minggu (25/10/2020), dalam konferensi pers menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,2 kilogram senilai Rp6 miliar.
Dalam pengungkapan ini, tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, sejak Sabtu (24/10/2020) pagi.
Sebelumnya tim mengamankan dua tersangka di dalam mini bus warna hitam BL1823
LM, yakni MM, 35 warga Loksumawe, Aceh dan S, 33 warga Deli Serdang, Sumatera Utara, di Jalinsum Aek Kanopan, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (25/10/2020) siang.
Dalam pengembangan, tim bergerak ke Kota Rantauprapat, Kab. Labuhanbatu, memburu pelaku M, 45 dan S, 23 warga Aceh Utara dan menemukan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram di dalam kendaraan sedan BK1030QA.
Para pelaku terciduk menyembunyikan sabu-sabu yang dibungkus rapi di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker ukuran 50 Cm, untuk mengelabui aparat penegak hukum di Jl Ahmad Yani, Kel Rantau Prapat, Kec Rantau Utara, tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda.
Penyelundupan sabu-sabu seharga Rp6 miliar itu digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.
Para pelaku dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (zain)
Kapolres Labuhanbatu bersama tim menunjukan barang bukti penangkapan sabu-sabu senilai Rp6 M. Foto: suluhsumatera/zain.
Comments