Polres Rokan Hilir Ringkus 6 Pria Terkait Narkoba
BANGKOPUSAKO
suluhsumatera : Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan enam pria yang hendak melakukan transaksi sabu-sabu di belakang gubuk di Jalan Dusun Balam Selatan, Daerah Balam KM 14, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil.
Keenam pria yang diciduk yakni, RH, 24 warga Jalan Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako, Su, 40 warga Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kec. Bangko Pusako, dan RP, 24 warga Jalan Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Bakti.
Kemudian, Sut, 25 warga Jalan Simpang Kanan, Kepenghuluan Bangko Bakti, Ari, 31 warga Jalan Kanal, Kepenghuluan Bangko Bakti, dan Sin, 34 warga Jalan Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko Bakti.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, pada Kamis (30/10/2020) malam menjelaskan, pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah gubuk belakang sebuah rumah di Jalan Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko Bakti, sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli sabu-sabu.
Mendapat informasi berharga itu, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari informasi akurat.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Sehingga, sesampainya di lokasi dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam tersangka seperti tersebut," kata Juliandi.
Lanjut Juliandi, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 wadah berbentuk bulat berisi 2 paket diduga sabu-sabu di dalam pelepah sawit dan 1 plastik berisi 1 timbangan digital serta plastik kosong bening di pohon sawit tumbang.
Dari pengakuan tersangka RH, semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya ditemukan lagi 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu di bawah gubuk dan kemudian ditemukan 1 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas merah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RH, dalam menjual sabu-sabu, ia dibantu oleh tersangka Ren dan tersangka Anto. Sedangkan, Su dan Sin adalah pembeli.
Kemudian dilakukan interogasi lagi terhadap tersangka Su, ia mengakui mau datang ke rumah RH untuk membeli sabu.
"Selanjutnya terhadap keenam tersangka berikut barang bukti dengan berat kotor 8,66 gram dibawa ke Polres Rohil, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Juliandi. (yan/ril)
Comments