Polsek Tanah Putih dan Koramil 02 Tanah Putih Terus Lakukan Operasi Yustisi
TANAH PUTIH
suluhsumatera : Dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Polsek Tanah Putih bersama Koramil Tanah Putih melaksanakan operasi yustisi di sejumlah pertokoan dan pelaku usaha di Jl. Lintas Riau-Sumut, Kec. Tanah Putih, Minggu (25/10/2020).
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Pergub No. 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Perbup No. 52 tahun 2020.
Saat itu operasi dipimpin oleh AKP. Zulhenan diikuti 13 personel gabungan, 2 perwira pertama, dan 7 personel Polsek Tanah Putih serta 4 perselonel TNI dari Koramil Tanah Putih.
Untuk sasaran operasi yaitu pertokoan dan pelaku usaha di Jl. Lintas Riau-Sumut yakni, Toko Rudi Shoes Cempedak Rahuk, warung kopi milik Awaluddin Cempedak Rahuk, JUMPI Indomaret Cempedak Rahuk, Marlina Dealer Graha Yamaha Ujung Tanjung, dan rumah makan Ande di Kel. Cempedak Rahuk.
"Kita melaksanakan pengecekan atau supervisi terhadap fasilitas kesehatan yang dimiliki pelaku usaha," ungkap Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Tanah Putih, Kompol. YE. Bambang Dewanto, SH, diteruskan Kasubag Humas AKP. Juliandi, SH.
"Polsek Tanah Putih tidak pernah bosan untuk menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya Corona terhadap kesehatan kita. Untuk itu Polsek Tanah Putih selalu mengingatkan kepada masyarakat selalu gunakan masker bila bepergian, jangan lupa cuci tangan menggunakan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain terkhusus untuk para pelaku usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan beserta sabunnya," imbuhnya.
"Dan kita akan berikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak menyiapkan fasilitas kesehatan, serta mengindahkan protokol kesehatan, sesuai peraturan yang telah diterbitkan," tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan protokol kesejatan dilaksanakan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Tanah Putih. (yan)
Comments