Rumah Pengedar Narkoba di Siantar Digrebek Polisi, Tersangka dan 32,35 Gram Sabu-sabu Diamankan
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP. David Sinaga, menggrebek rumah tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Tongat, 45 di Jalan Maluku, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (01/10/2020).
Dari penggrebekan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Tongat berikut barang bukti sabu-sabu seberat 32,35 gram, uang Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu serta satu unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga melalui rilis tertulisnya menjelaskan, penggrebekan dilakukan bermula dari informasi warga, tentang sering adanya peredaran sabu-sabu di rumah tersangka.
Ketika penggrebekan dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dari dalam rumah tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar sindikat peredaran gelap Narkoba dari wilayah hukum Polres Pematangsiantar," paparnya.
David menambahkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu-sabu yang diamankan ini benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinsial SN
warga Kota Tebing Tinggi.
Namun, saat perugas mencoba untuk melakukan kominikasi kepada SN melalui Hp, nomor milik SN tidak dapat dihubungi.
"Kita sempat coba menghubungi nomor Hp milik SN, yang kita peroleh dari tersangka Tongat, tapi tidak berhasil karena nomornya tidak dapat dihubungi," jelas David.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna pengembangan lebih lanjut. (syahru)
Comments