Sidang Sengketa Konsumen, Termohon Tidak Hadiri Panggilan BPSK Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Sidang arbitrase antara Zahir Ghufron Siregar melawan super market IM&DS Kisaran digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Asahan di Kantor BPSK, Kamis (08/10/2020).
Dalam sidang sengketa beragendakan mendengarkan gugatan pemohon itu, dipimpin Majelis BPSK, Ir. Guntar dengan anggota majelis M. Idrus Tanjung, SH dan OK Mohd. Rasyid, SE.
"Sidang kali ini untuk menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa konsumen, Zahir Ghufron Siregar selaku konsumen, terhadap termohon terkait produk makanan berupa mie instan yang tidak memiliki izin BPOM," ungkap Majelis BPSK, Ir. Guntara saat membacakan gugatan di persidangan.
Menurut pihak pemohon dalam gugatannya, pemohon mengetahui adanya keganjilan dalam mie instan merek Shogun dan Kaaro setelah belanja di super market IM Kisaran.
Setelah melihat kemasannya, tidak ada menemukan tanda izin BPOM pada produk tersebut.
"Setelah mengetahui persoalan tersebut, saya langsung melaporkan kasus ini ke BPSK Asahan. Karena, saya nilai akibat tidak adanya izin dari BPOM, dikhawatirkan komposisinya disinyalir tidak jelas, akan berpengaruh pada kesehatan konsumen yang membeli dan mengkonsumsinya," jelas Zahir selaku pemohon.
Pemohon juga berharap pihak super market IM Kisaran berhenti menjual produk-produk yang tidak memiliki izin dari BPOM tersebut.
Zahir menuding pihak super market IM Kisaran disinyalir telah menjual barang atau produk tidak sesuai dengan standar kesehatan yang dikeluarkan BPOM.
"Dalam hal ini, managemen super market dinilai telah melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha juga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Akibatnya, pihak super market dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar," tegasnya.
Sementara, anggota BPSK Asahan, OK Mohd. Rasyid, SE ketika ditemui usai sidang mengatakan, sidang kali ini untuk menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa antara Zahir Ghufron Siregar selaku pemohon dan super market IM&DS Kisaran selaku termohon.
"Pihak pemohon melakukan gugatan terhadap termohon terkait ditemukannya produk makanan berupa mie instan merek Shogun dan Kaaro, yang dinilai tidak memiliki izin dari BPOM," jelasnya.
Dikarenakan pihak termohon tidak menghadiri persidangan, lanjut Rasyid, maka BPSK Asahan akan menggelar sidang lanjutan, pada Kamis (15/10/2020).
"Sidang lanjutan direncanakan akan digelar minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon," pungkas Rasyid. (dri)
Comments