Tekab Polsekta Kotapinang Ringkus DPO Kasus Pencurian
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPO kasus pencurian dengan pemberatan yakni, MP alias Frand, 37 warga Dusun I, Desa Mampang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, diringkus Tekab Polsekta Kotapinang, Sabtu (10/10/2020).
Dasar penangkapan itu setelah korban, Ahmad Hasairin melapor ke Polsekta Kotapinang sesuai LP/137/Res.1.8/VII/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 Juli 2020.
"Benar, Tim Tekab menangkap DPO kasus Curat," ungkap Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring kepada wartawan.
Diceritakan Sembiring, bermula pada Jumat (09/10/2020), sekira pukul 20.00 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Gunawan Sinurat telah melakukan penangkapan terhadap DPO MP alias Frand, karena melakukan pencurian 60 lembar seng, 4 jendela, dan 1 pintu milik korban, yang terjadi, pada Senin (06/07/2020).
Tersangka mencuri di gudang dan perumahan ladang karet milik korban di Desa Mampang, Kec. Kotapinang.
Sebelumnya, DPO Frand melakukan pencurian tersebut bersama tersangka Ru alias Komeng yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Alat yang dipergunakan oleh tersangka adalah martil dan linggis. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp7 juta. (jr)
Comments