Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Kebun Kelapa Sawit di Simpang Kanan
SIMPANG KANAN
suluhsumatera : Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni ASH alias Syahril warga Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, tidak berkutik saat disergap petugas kepolisian.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Senin (9/11/2020) menyebutkan, selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan juga berhasil menyita barang bukti.
Diantaranya adalah 5 paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, satu lembar tisu warna putih, satu dompet warna Coklat dan uang tunai Rp28 ribu.
Penangkapan tersebut bermula, pada Ahad (8/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB, salah seorang anggota Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari masyarakat, ada pelaku bernama ASH sering melakukan penyalahgunaan dan sebagai pengedar Narkoba di sekitar Pulau Serdang, Kepenghuluan Bukit Selamat.
Dalam informasi itu disebutkan, pelaku sering mangkal di kebun sawit milik warga. Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Simpang Kanan, tim langsung meluncur ke lokasi.
Sekira pukul 13.00 WIB, polisi melihat pelaku sedang berdiri di kebun sawit milik warga. Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Ketika digeledah, ditemukan dari dompet pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, uang tunai Rp28 ribu yang diakui pelaku miliknya, yang di peroleh dari temannya berinisial DEN.
"Yang mana rencananya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH. (yan/ril)
Comments