Anggota DPR RI Komisi IV Effendi Sianipar: Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah
PEKANBARU
suluhsumatera : Belum maksimalnya pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang dilakukan secara baik di Riau menjadi perhatian serius Anggota Komisi IV DPR RI, Effendi Sianipar.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, masyarakat membuat laporan, seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan, keberadaannya perlu dikelola secara baik.
Persoalan ini kata dia, hendaknya menjadi perhatian serius perusahaan maupun pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.
"Saya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, dalam seminar Pengelolaan Limbah B3 di Kantor Gubernur Riau. Bahkan dihadiri kepolisian dan kejaksaan serta Forkopimda. Kita ingin limbah ini dikelola secara baik," ujarnya, Kamis (5/11/2020).
Effendi menjelaskan, pada seminar yang dilaksanakan di ruang Melati itu, dijelaskan regulasi, diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dikatakan, penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Anggota DPR RI Komisi IV ini menjelaskan, pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati juga walikota, sesuai kewenangannya.
"Jadi, untuk menerbitkan izin lingkungan menteri, gubernur atau bupati walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3," sebut dia.
Pasalnya kata dia, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2019 menyatakan, jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penimbunan.
"Komisi IV DPR RI akan telakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha, maupun kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis serta administratif," sebutnya. (wan)
Comments