Aniaya Istri, Pria di Pujud Ini Diringkus Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil mengungkap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Su alias Ma, 25 warga Desa Perkebunan Siarang-arang, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (21/11/2020).
Su diamankan petugas atas laporan korbannya yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama LR, 21, pada 21 November 2020.
Ia dilaporkan telah memukuli hidung isterinya menggunakan sebatang kayu bakar di belakang rumahnya, pada Jumat (20/11/2020).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Pada Sabtu 21 November 2020, pelapor mengadu ke Polsek Pujud, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka masih di rumah. Selanjutnya anggota Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan. Sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud. Selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Juliandi.
Lebih lanjut Juliandi menjelaskan tentang kronologis kejadian yang melibatkan tersangka diamankan, diawali dengan cek-cok mulut kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap isterinya.
Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB korban bersama suaminya Saudara berangkat ke arah Berkat ingin undangan pesta.
Karena Su mengendarai sepeda motor ugal-ugalan korban meminta diantar pulang ke rumah.
Sesampai di rumah korban dengan terangka terlibat cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengambil sepotong kayu bakar dan memukul ke wajah korban hingga mengenai batang hidung dan meyebabkan luka robek serta berdarah.
"Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi. (yan)
Comments