Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Siantar Ditangkap Polisi
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari tertangkapnya, Ah, 32 warga Tapian Dolok, Kab. Simalungun di kios tukang jahit di Jalan Diponegoro, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/11/2020).
Dari pelaku Ah, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,50 gram dan 1 unit Hp.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Ah mengaku mendapatkan sabu-sabu dari salah seorang yang diketahui bernama Ali, 36 yang merupakan warga Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Dengan informasi dan keterangan yang didapat dari pelaku Ah, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengembangan dan menangkap Ali.
Dari pelaku Ali, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gtam, yang sempat dibuang pelaku, kemudian berupaya melarikan diri dari petugas serta 1 unit Hp.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga melalui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini tindak lanjut dari adanya informasi yang masuk ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, terkait dengan peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Penangkapan ini dari info yang masuk ke kita, yang langsung kita tindak lanjuti," sebu David.
Ia menambahkan, pada penangkapan pelaku ALi, sempat terjadi perlawanan, dimana pelaku sempat ingin melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun kata dia, Tim Opsnal Stres Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang dibuang tersebut.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Satres Norkoba Polres Pematangsiantar guna mempertanggungjawabkan perbuatan. (syahru)
Comments