Edarkan Sabu-sabu, Dua Warga Lestari Kisaran Diciduk Polisi
KISARAN
suluhsumatera : Diduga edarkan sabu-sabu, IA alias Ar, 30 dan CPD, 36 keduanya warga Kel. Lestari, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, ditangkap personel Polsek Kota, Kamis (19/11/2020) malam.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 13 plastik kosong klip merah ukuran kecil, satu pipet kecil, uang Rp120 ribu, dan satu unit Hp merek Nokia.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, awalnya polisi piket Polsek Kota Kisaran menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Narkoba di Jalan FL. Tobing, Lingk. III, Kel. Lestari.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian di Jalan Pergam, Kel. Lestari.
Benar saja, saat petugas melakukan penyamaran, melihat IA sedang menjual barang haram itu kepada pembeli.
Melihat itu, petugas langsung meringkus IA di TKP tanpa adanya perlawanan. Namun, saat diintrograsi dari mana asal sabu-sabu itu, tersangka mengaku diperoleh dari rekannya yang bernama CPD.
Polisi langsungbmenggiring tersangka IA untuk menunjukkan dimana rumah CPD. Saat petugas ke rumah tersebut, CPD pun tidak melawan ketika ditangkap dan dipertemukan dengan IA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keduanya pun meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kota Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. Sitompul ketika dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020), membenarkan mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba.
"Kedua tersangka kami amankan yang merupakan pengedar sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keduanya kami jebloskan ke ruang tahanan," pungkasnya. (dri)
Comments