Jual Sabu-sabu, 2 Pria di Bagan Sinembah Ini Diringkus Polisi
BAGANBATU
suluhsumatera : Diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang pria pengangguran dan seorang pria yang baru berusia 17 tahun ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.
Pria yang diduga sebagai residivis dalam kasus yang sama ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil itu yakni, JS alias Jar, 36 warga Jalan Jenderal Ahmad, Daerah Suka Rukum, Kec. Bagan Sinembah dan AL, 17 yang bekerja sebagai buruh cuci mobil, yang juga merupakan warga Kec. Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (20/11/2020), membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan kronologis penangkapannya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial JS sering bertransaksi jual beli sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan guna mencari informasi yang akurat.
Setelah didapatkan informasi akurat, bahwa JS akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Sungai Buaya, Bagan Batu, tepatnya, pada Kamis (19/11/2020) sekira jam 00.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap JS.
Saat ditangkap, Tim Opsnal melihat JS membuang satu plastik warna hijau. Kemudian, setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu sebanyak dua plastik.
Selain JS, ditangkap juga seorang remaja berinisial AL yang ada bersama JS.
"Dari hasil interogasi, anak tersebut bekerja sama dengan JS menjual narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Juliandi.
Juliandi menerangkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, satu bungkus plastik warna hijau, satu plastik yang di dalamnya terdapat dua bungkus diduga berisi narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 10,69 gram, satu unit Hp merek Vivo warna biru.
"Perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas Juliandi. (yan/ril)
Comments