Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Penggelapan
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Her alias Mamang, 55 warga Jl. Lintas Riau-Sumut Km 4, Desa Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Riau, Senin (9/08/2020) lalu.
Mamang ditangkap atas dasar laporan korban, pada 03 November 2020. Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Sudarmi, 45 warga Dusun Bangun Rejo Km 3, Desa Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, yang telah dirugikan tersangka sejumlah
Rp62,3 juta.
Merasa telah dirugikan, Sudarmi kemudian melaporkan kejadiannya kepada Polsek Bagan Sinembah, bersama 2 saksi, Khairul Adha Tambunan warga Dusun Rumbia II, Desa Balam Sempurna, Kec. Bagan Sinembah dan Misman beralamat di Dusun Bangun Rejo, Desa Bahtera Makmur.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap sesorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
Setelah terjadinya penggelapan, pelapor terus mencari, namun tidak menemukan keberadaan pelaku.
Pada akhir Oktober 2019, pelapor memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Medan, maka pelapor kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah, untuk melaporkan kejadian tersebut dan keberadaan pelaku.
Sehingga, pada Kamis 12 November 2020, setelah menerima laporan, memeriksa saksi- saksi dan memperoleh alat bukti serta telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran keberadaan terlapor, selanjutnya atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Listrik, Kec. Medan Baru, Kodya Medan, Sumut dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Bagan Sinembah, guna proses lebih lanjut.
Setelah pelaku ditemukan dan dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik korban, perbuatan tersebut dilakukan karena saat itu sedang terlilit banyak hutang.
Pelaku kemudian melakukan penggelapan tersebut dan setelah memperoleh uang, pelaku membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal.
"Sebelumnya pelaku sempat tinggal di daerah Siantar dan kemudian berpindah ke daerah Kota Medan," terang Juliandi. (yan)
Comments