Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrakan Maut yang Menwaskan Lima Korban Meninggal Dunia di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Setelah sempat melarikan diri, sopir truk tronton Mitsubishi Fuso yang menjadi penyebab tabrakan beruntun dan menewaskan lima orang, pada Kamis pagi (19/11/2020), di Jalan Asahan Km 4-5 jurusan Pematangsiantar-Perdagangan, Nagori Dolok Marlawan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Simalungun, AKP. Jodi Indrawan, SIK mengatakan, sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S, 52 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut, yang menewaskan lima orang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan Km 4-5, yakni sopir truk m Fuso berinisial S," papar Jodi, Jumat (20/11/2020), saat menggelar konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Simalungun.
Dia menjelaskan, untuk kelayakan jalan truk tersebut bukan kewenangan kepolisian, namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK, dan SIM, semuanya lengkap dan sopir juga dalam keadaan sehat.
"Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar, Riau," ungkapnya.
Sementara, terhadap pemilik truk tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus kecelakaan maut itu.
Jodi juga mengatakan, telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sopir truk berinisial S tersebut. Hasilnya, sopir tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.
Sementara, terkait sopir truk yang sempat melarikan diri pasca kejadian, kepada pihak kepolisian sang sopir mengaku, karena takut dihakimi massa, sehingga melarikan diri ke pemukiman warga untuk mengamankan diri.
Akibat peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan lima orang meninggal dunia, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman enam tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020), yang melibatkan sejumlah kendadaraan.
Selain menyebabkan lima orang meninggal dunia, tabrakan juga mengakibatkan kerusakan terhadap enam unit mobil dan lima unit sepeda motor.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, pihak Sat Lantas Polres Simalungun, sempat mendatangkan Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, untuk bersama-sama melakukan pengecekan dan Olah TKP. (syahru)
Comments