Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Asahan Sampaikan LPSDK, Surya-Taufik Rp1,07 M dan Nurhajizah-Hendri Rp190 Juta
KISARAN
suluhsumatera : Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Asahan peserta Pilkada tahun 2020 telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Asahan, Sabtu (31/10/2020) lalu.
"Ketiga Paslon sudah menyerahkan semua berkas LPSDK kepada KPU Asahan, pada Sabtu kemarin. Jadi,semua LPSDK calon sudah dinyatakan lengkap," ungkap Komisioner KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan, dari tiga Paslon yang berkompetisi pada Pilkada Asahan ini, tim kampanye Surya-Taufik Zainal Abidin yang pertama kali menyerahkan LPSDK ke kantor KPU.
Setelah itu kata dia, diikuti Paslon Rosmansyah-Winda Fitrika dan terakhir tim Paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar.
Lebih jauh dipaparkan, berdasarkan data yang diserahkan kepada KPU Asahan, pasangan Surya-Taufik tercatat paling banyak mendapat penerimaan sumbangan dana kampanye dengan total Rp1,075 milyar.
Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Rosmasnyah-Winda Rp380 juta. Selanjutnya, pasangan Nurhajizah-Henri besaran penerimaan sumbangan dana kampanyenya Rp190 juta.
"Setelah kami lihat dari seluruh berkas LPSDK penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Surya-Taufik, berasal dari sumbangan pribadi Paslon dan sumbangan yang berasal dari pihak perseorangan. Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye dua Paslon ini berasal dari sumbangan pribadi Paslon. Tidak ada yang berasal dari partai politik, perseorangan maupun pihak badan hukum swasta," ungkap Ali.
Sebelum menyerahkan LPSDK lanjut Ali, ketiga Paslon, pada September 2020 lalu, sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Selanjutnya sebut dia, pada 6 Desember 2020 mendatang, tim kampanye kembali wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPPDK milik Paslon tersebut nantinya akan diaudit oleh konsultan keuangan yang ditunjuk oleh KPU Asahan. Bila laporan dana kampanye tidak dilaporkan oleh tim kampanye, ada sanksinya, akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Asahan 2020," tegas Ali. (dri)
Comments