Walikota Padangsidimpuan Sampaikan Nota Ranperda APBD 2021
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Walikota Padangsidimpuan menyampaikan nota jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Padangsidimpuan terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan lima Ranperda lainnya, pada rapat paripurna DPRD Padangsidimpuan, Senin (23/11/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua DPRD, Erwin Nasution dan dihadiri 23 Anggota DPRD lainnya, Wakil Walikota Arwin Siregar, mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Sekwan Irfan Bahri, sejumlah pimpinan OPD serta Camat se Kota Padangsidimpuan.
Walikota, Irsan Efendi Nasution mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas enam Ranperda yang diajukan pihaknya untuk dibahas dan di tetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar melalui Arjuna Sari Nasution, Walikota mengucapkan terima kasih atas persetujuannya terhadap Ranperda APBD dan Ranperda lainnya untuk dibahas dan saran agar Ranperda itu nantinya dilaksanakan secara maksimal.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerinda melalui Mochamad Halid Rahman, Walikota mengucapkan terima kasih atas pendapat, saran dan masukannya yang nantinya akan menjadi perhatian pihaknya dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan Kota Padangsidimpuan.
Terkait saran Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Adianto, SSos untuk memberikan reward dan punishment atas kinerja OPD dalam merealisasikan target PAD, Walikota menyampaikan persetujuan dan akan menjadi perhatian guna peningkatan PAD pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara atas pandangan Fraksi Hanura melalui H. Marataman Siregar, SH, Walikota menyampaikan pihaknya melalui OPD terkait akan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang melanggar Perda dengan melibatkan pihak TNI-Polri dan akan berupaya memberdayakan pasar-pasar milik pemerintah.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan melalui Gunawan Simbolon terkait penyampaian KUA dan PPAS, Walikota menyampaikan akan menjadi perhatian kedepan, sementara menyangkut penyampaian Ranperda APBD, diterangkan adanya Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020, dimana sebelumnya dalam penyusunan RAPBD melalui Simda keuangan BPKP yang offline diubah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis online.
Terkait permintaan Fraksi Demokrat melalui Apriadi Harahap, Walikota menyampaikan bahwa dokumen pendukung pembahasan RAPBD 2021 telah disampaikan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara atas pandangan Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Kebangkitan melalui Hj. Elliyati, Walikota mengucapkan terima kasih atas saran penyiapan perangkat hukum dalam menghilangkan pungutan liar dan peningkatan kesejahteraan guru pesantren. (baginda)
Comments