Jansen dan Zulhanudin Dilantik Sebagai Anggota DPRD Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Ketua DPRD Asahan, H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Asahan masa jabatan 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Asahan, Jumat (11/12/2020).
Pada rapat paripurna tersebut, hadir Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjungbalai-Asahan, Sekretaris Daerah Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Asahan, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Asahan menyampaikan, DPRD Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Asahan atas nama Jansen Hisar Hutasoit, SH.
Kemudian Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, SPdi, MA.
"Kami berharap dengan telah resminya Jansen dan Zulhanudin menjadi anggota DPRD, akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD," ujarnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru, maka mereka merencanakan untuk menempatkan Jansen Hisar Hutasoit, SH di Komisi B dan H. Ahmad Zulhanuddin, SPdi, MA di Komisi A.
Menurutnya, hal ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Sementara, Bupati Asahan, H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada Jansen Hisar Hutasoit, SH dan H. Ahmad Zulhanuddin, SPdi, MA yang baru dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Asahan, yang masing-masing menggantikan Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia, pada 03 September 2020.
Kemudian H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.
Surya juga mengatakan, perlu disadari bahwa pelantikan PAW ini bukanlah sekadar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda pemerintahan di Kab. Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga legeslatif.
Disamping itu, pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
"Apa lagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Kab. Asahan, sehingga kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kab. Asahan ini," imbuhnya.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil sumpah/janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Asahan Masa Jabatan tahun 2019-2024 yang dilantik. (dri)
Comments