Cerita Pilu Remaja 13 Tahun di Tamora Deli Serdang, Usai Dicabuli Abang Kandung, Selanjutnya Bapak Kandung Minta Jatah
DELI SERDANG
suluhsumatera : Kasus pencabulan gadis berusia 13 tahun sebut saja Bunga dengan tersangka Botol, 55 dan Robot, 16 (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ayah dan abang kandung korban, mengungkap fakta baru saat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar paparan kepada awak media, Sabtu (9/1/2021) siang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol. M. Firdaus, SIK, MH didampingk Wakasat Reskrim AKP. Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu. Resti Widya Sari, STrK, Kasubbag Humas AKP. Ansari serta Kasiwas Iptu. K. Sinurat menyebutkan, korban pertama kali dicabuli oleh abangnya, Robot.
Robot melampiaskan hasrat kepada korban usai menonton film porno. Perbuatan bejat itupun dilakukanya kepada adik kandungnya itu hingga beberapa kali.
"Tersangka Robot melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak 5 kali," sebut Kasat Reskrim, Kompol. M Firdaus, SIK, MH.
Namun beberap pekan setelah mencabuli korban, aksi bejat Robot diketahui oleh Botol, 55 ayah kandung mereka.
Namun si ayah bukannya melarang atau memarahi Robit. Justru pria yang bekerja sebagai sopir itu malah memintah jatah kepada korban.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, Botol mencabuli korban hingga 20 kali.
Untuk penahanan kedua tersangka, lanjut Firdaus, pihaknya memisahkan kedua tersangka dari tahanan lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada RA, pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu, bahwa korban telah dicabuli Botol dan Robot yang merupakan ayah dan abang kandungnya.
Lalu RA memberitahukan peristiwa miris itu kepada Kuntum, 50 ibu kandung korban. Mendengar cerita RA itu, malamnya sekira pukul 19.30 WIB, Kuntum langsung menanyai korban.
Bunga pun mengakui terus terang bahwa bapak dan abang kandungnya telah mencabulinya sejak tahun 2018 hingga 2020.
Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Kuntum melaporkannya ke Polresta Deli Serdang, sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.
Mendapat laporan pengaduan Kuntum, Tekab Unit PPA dipimpin Kasubnit PPA Ipda. MO Siagian dan Bripka. DB. Sihombing beserta tiga anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada di kediamannya di Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando. (mtp)
Comments