DPRD Labuhanbatu Gelar Rapat Paripurna Terkait Pembentukan Perda
![]() |
Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meika Riyanti Siregar, SH didampingi Sekdakab Labuhanbatu dalam rapat paripurna di gedung DPRD. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
LABUHANBATU
suluhsumatera : Menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada 7 Januari 2021 lalu terkait peraturan daerah, Ketua DPRD Labuhanbatu, Hj. Meika Riyanti Siregar, SH menyampaikan penetapan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Labuhanbatu tahun 2021 pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (18/1/2021).
"Dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Labuhanbatu tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu telah mentaati Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan, penyusunan program daerah Kab. Labuhanbatu tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD," sebut Riyanti.
Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri para Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, Sekda Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA, dan para unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, Kabag juga insan pers. (azhari)
Comments