DPRD Pematangsiantar Gelar Paripurna Usulkan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Pematangsiantar pada Pilkada 9 Desember 2020.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Pematangsiantar, pada Jumat (28/1/2021) sore itu, juga sekaligus Pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, mengingat telah diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.
Turur hadir anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli serta para pimpinan Organisasinya Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Rapat itu juga dihadiri oleh keluarga Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Pematangsiantar, 9 Desember 2020 lalu.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020.
Dalam keputusan KPU itu disebutkan, menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, yakni Ir. Asner Silalahi, MT dan Susanti Dewayani, SpA, dengan tata letak posisi kolom kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara.
Pasangan ini memperoleh 87.733 suara atau 62,97 persen dari total suara sah.
Pada rapat paripurna itu juga disampaikan, bahwa calon Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020, Ir. Asner Silalahi, MT telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar dengan Nomor 1272-KM18012021-0002, tanggal 18 Januari 2021. (syahru)
Comments