Gadis Remaja 13 Tahun di Deli Serdang, Dicabuli Bapak Kandung dan Abang Kandung
DELI SERDANG
suluhsumatera : Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Botol, 55 dan anak kandungnya bernama Robot, 16 (keduanya nama samaran) dari kediaman mereka di Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Botol dan Robot dibekuk karena mencabuli korban, sebut saja Bunga, 13 yang merupakan anak kandung dan adik kandung pelaku.
Terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada RA, pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu, bahwa korban telah dicabuli Botol dan Robot yang merupakan ayah dan abang kandubg korban.
Lalu RA memberitahukan peristiwa miris itu kepada Kuntum, 50 ibu kandung korban. Mendengar cerita RA itu, malamnya sekira pukul 19.30 WIB, Kuntum langsung menanyai korban.
Korban pun mengakui terus terang bahwa ayah kandungnya dan abang kandungnya telah mencabulinya, mulai tahun 2018 hingga tahun 2020.
Ayah korban mencabulinya sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung Bunga sebanyak 5 kali.
Mendengar pengakuan polos korban, maka Kuntum melaporkannya ke Polresta Deli Serdang, sesuai LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.
Mendapat laporan pengaduan Kuntum, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA, Ipda MO. Siagian dan Bripka. DB. Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada di kediamannya. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK ketika dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan.
"Saat diamankan, Botol yang bekerja sopir dan Robot tidak ada perlawanan. Kedua pelaku masih diperiksa," sebutnya. (mtp)
Comments