Oknum Kasek SD di Bilah Barat Labuhanbatu Diduga Dagangkan Kaos Olahraga ke Peserta Didik
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar (SD) di Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, diduga perdagangkan baju kaos olahraga kepada peserta didik.
Dugaan ini mencuat ketika adanya somasi yang dilayangkan kepada oknum Kasek tersebut, perihal keberatan seseorang terkait adanya wanprestasi kesepakatan pembayaran pembelian baju kaos olehraga yang dipesan sesuai jumlah peserta didik.
Dikutip dari media Klik7tv.co.id, Pengacara Dina Mariana, SH, MH melayangkan somasi tersebut berdasarkan keberatan kliennya terkait masalah bidang pengadaan barang yang diperuntukan untuk sekolah-sekolah, pada 29 Desember 2020 lalu.
Somasi itu ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN 117468 (SD 21) Batu Bujur, Kec. bilah Barat, Kab. Labuhanbatu, yang dianggap ingkar janji dalam pembayaran harga barang yang kepada kliennya.
"Saya Dina Mariana, Kuasa Hukum dari Arysman, Spd dengan ini memberikan somasi terbuka kepada NS tidak memenuhi perjanianya yang telah disepakati dalam pembayaran harga barang," kata Dina Mariana, SH, MH, pada klik7tv.co.id, Jumat (8/1/2021) lalu.
Diceritakan, sebelumnya NS memesan barang seperti kaos olahraga untuk SDN 1178 Batu Bujur melalui pesan singkat WhatsApp kepada kliennya.
Dari pesanan barang tersebut, disebutkan jumlah kaos olahraga berdasarkan jumlah murid per kelas, yakni kelas 2 sebanyak 40 pcs, kelas 3 sebanyak 65 pcs, dan kelas 4 sebanyak 39 pcs, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 148 pcs.
Besaran harga perkaosnya yakni, Rp90 ribu, sehingga besaran harga dari jumlah total pesanan sebesar Rp.22.410.000.
Dina Mariana mengungkapkan, pembayaran kaos olahraga itu seharusnya sudah dibayarkan di tahun 2019, namun pada kenyataannya kliennya sampai akhir tahun 2020 belum ada dibayarkan.
"Pembayaran yang seharusnya sudah dilakukan pada saat barang sudah diterima, yaitu pada tahun 2019, namun hingga Desember tauhn 2020 tidak dilalukan sama sekali," terangnya
Sejauh ini kata Dina Marliana menambahkan, kliennya sudah berupaya meminta pembayaran dengan cara baik-baik, namun tidak digubris sama sekali, ironisnya nomor HP kliennyapun diblokir oleh NS.
Hal ini dijelaskan Dina Marliana, bahwa NS tidak memiliki itikad yang baik dan sudah melakukan wanprestasi sesuai dengan pasal 1238 KUHP.
"Melihat tindakan kepala sekolah NS sudah melakukan wansprestasi (Ingkar janji) sesuai dengan pasal 1238 KUH perdata dan nyata-nyata tidak mempunyai itikad baik sama sekali dalam melakukan perjanjian tersebut," terangnya.
Berdasarkan peristiwa diatas dan dianggap sebuah wanprestasi atau ingkar janji itu, Dina Marliana melayangkan somasi kepada NS selaku Kepala SD 117468 Batu Bujur, Kec. Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara itu, Kepala SD 117468 Batu Bujur, Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Senin (11/1/2021), tidak ada memberikan tanggapan meskipun dalam kode sudah terbaca. (zain)
Comments