Polres Rohil Sosialisasi Perbup 52 di Bangko Pusako
BANGKO PUSAKO
suluhsumatera : Personel Sat Binmas Polres Rohil melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 52 tahun 2020 tentang pendisiplinan atau penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dan juga pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat di Pasar Pematang Ibul, Kec. Bangko Pusako (5/1/2021).
Sebanyak lima personel Sat Binmas melaksanakan sosialiasi dan Binmas kepada masyarakat yang berada di Pasar Pematang Ibul, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil. Kegiatan itu dipimpin Kasat Binmas Polres Rohil, AKP. Munifal.
Adapun hasil yang didapat dari Sosialisasi dan Binluh kepada masyarakat penjual atau pembeli maupun pengunjung yang berada di lokasi pasar Pematang Ibul berupa, imbauan, ajakan, seruan, agar tidak memakai perhiasan yang mencolok serta berlebihan, memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan ditambah kunci ganda, memakai masker, tidak berkerumun juga sering cuci tangan.
Mereka juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, agar masyarakat terhindar dari virus Covid-19.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan itu agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif aman dan damai serta masyarakat terhindar dari Wabah Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. (yan)
Comments