Bawa Sabu 528 Gram, Warga Palembang Ditembak Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
DELI SERDANG
suluhsumatera : Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 528 gram dari tangan pria berinisial MRS, 30 warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Desa Karanganyar, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketika diamankan MRD baru turun dari bus antar provinsi dan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa-Tebing Tinggi, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, tepatnya di depan RS Joshua, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi dihimpun, sebelumnya personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, ada seseorang yang melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang membawa sabu-sabu yang menumpang bus antar provinsi.
Mendapat informasi itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Ginanjar Fitriadi, SH, SIK memperintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pria membawa tas ransel warna biru.
Setelah sampai di depan RS Josua, bus berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas sebelumnya.
Petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
Namun, saat ditangkap, tersangka ditembak karena melawan petugas. Petugas menembak betis kaki kanannya.
Penumpang yang kemudian mengaku bernama MRS itu dalam tas ransel bawaannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditaksir seberat 528 gram.
Selanjutnya dilakukan interogasi, MRS mengakui asal sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan perintah atau aba-aba melalui Hp, yang sedianya sabu tersebut akan dibawa ke kota Palembang.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, ia melakukan perlawanan dengan ingin merebut senjata petugas, dengan sigap petugas melakukan tindakkan tegas terukur dengan mempelor kaki sebelah kananya. Guna pemeriksaan, MRS berikut barang bukti diangkut ke komando.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Ginanjar Fitriadi, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik II, AKP. Boyke Barus, SH membenarkan, MRS berikut barang bukti sabu ditaksir 528 gram diamankan.
"Tersangka diberi tindakan tegas terukur karena ingin merebut senjata petugas," sebutnya. (mtp)
Comments