Penyalahguna Narkotika di Bilah Hilir Diringkus
LABUHANBATU
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamakan terduga pelaku tindak kejahatan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Umum Titi Panjang, Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Senin (1/2/2021).
Tersangka diamankan dari hasil pengembangan kasus SB alias Bakti, 32 warga Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kel. Negeri Lama, yang sudah lebih dahulu diringkus.
Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu, satu bungkus rokok yang di dalamnya daun ganja kering, dan sejumlah bukti lainnya.
Kapolsek Panai Tengah, AKP. Rusdi Koto, SH yang dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda. Chaidir Suhartono bersama tim Opsnal melakukan penggerebekan. Sayangnya tim tidak menemukan barang bukti. Tim melakukan introgasi terhadap HR dan mengakui sering membeli barang haram tersebut kepada SB warga Titi Panjang Hulu, kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Sementara itu, SB mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari FS yang tinggal di Kel. Negeri Lama. Sedangkan daun ganja didapatnya dari sopir truk pengangkut pasir, namun tidak ditemukan ketika dilakukan pengembangan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (fikri)
Comments