Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe Resmikan Implementasi Tax Online System
LABUHANBATU
suluhsumatera : Dengan diluncurkannya stiker himbauan Wajib Bayar Pajak kepada seluruh masyarakat Kab. Labuhanbatu, terkhusus restoran dan hotel, Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT meluncurkan Penggunaan dan Penerapan Tapping Box (Implementasi Tax Online System) kepada seluruh masyarakat, untuk mematuhi imbauan wajib pajak.
Peresmian wajib pajak berbasis online tersebut dilakukab Bupati di Suzuya Mall Rantauprapat, Jl. SM. Raja, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Selasa (16/2/2021).
Bupati Andi Suhaimi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa membayar pajak sesui dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu pemerintah Kab. Labuhanbatu telah menerapkan pajak melalui aplikasi online.
"Pajak daerah dan restribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Sesuai UU No. 28 tahun 2008, tentang Pajak Daerah. Peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, dengan menggunakan aplikasi Tapping Box ini diharapkan lebih meningkatkan pendapatan sektor pajak dan restribusi daerah, yang berbasis aplikasi,"'disampaikan Andi saat peresmian wajib pajak berbasis online tersebut.
Sistem pajak secara online diberlakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah di Kab. Labuhanbatu.
Selain Bupati, peluncuran itu dihadiri oleh Sekdakab Ir. M. Yusuf Siagian, MMA, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT. Bank Sumut Budi Ansari Nasution, Pimpinan Bank Sumut Cabang Rantauprapat Tomy Ferial, para Asisten, pimpinan OPD, Camat Rantau Selatan, dan undangan lainnya. (azhari)
Comments