Diduga Transaksi Sabu-sabu, Pria dan Wanita di Padang Lawas Diamankan Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Pria berinisial SH, 41 dan seorang perempuan berinisial J, diamankan Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) dari dalam kamar salah satu penginapan di Desa Aek Tinga, Kec. Sosa, Kab. Palas, Jumat (12/02/2021).
Tersangka SH warga Desa Tanjung Baringin, Kec. Hutara Raja Tinggi bersama pasangannya, diamankan petugas karena diduga melakukan transaksi Narkoba di dalam kamar penginapan tersebut.
Adapun barang bukti yang didapat petugas di TKP berupa, dua plastik kecil diduga sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah tanpa TNKB.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butarbutar, SH, Selasa (15/02/2021) mengatakan, penangkapan terhadap diduga kedua pelaku dan barang bukti, berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya.
Dengan informasi tersebut, pihaknya bersama Polsek Sosa melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
"Saat di lokasi, tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki (SH) mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna merah dan seorang perempuan (J) mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max masuk ke dalam kamar No. 5 penginapan," kata Kasat.
Kemudian kata Kasat, petugas mengetuk pintu dan masuk ke dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan di sepeda motor Kawasaki Ninja milik SH jatuh dari bawah lampu depan, dua bungkus plastik kecil diduga sabu-sabu.
"Saat itu, SH dan J menyatakan tidak mengetahui, namun sabu-sabu tersebut ditemukan di sepeda motor SH," ujar Kasat.
Kemudian kata Kasat, kedua pasangan beserta barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Perlu di ketahui, bahwa suami perempuan J, saat ini masih di penjara terkait kasus Narkoba jenis sabu-sabu," tukas Kasat. (sutan)
Comments