Pasangan Suami Istri Residivis Narkoba Diringkus di Rumahnya
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rohil tangkap Pasturi residivis narkotika di rumahnya.
Jumat (12/2/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di rumah, Dusun Simpang Pujid, Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00:30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba didampingi Ketua RT mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu.
Setelah diintrogasi, tersangka Sur memperoleh sabu dari Pud (DPO) dan tersangka Sur juga menerangkan bahwasanya terkait narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan milik suaminya BM, dikarnakan pada saat penangkapan BM tidak berada di rumah.
Berdasarkan keterangan Sur, suaminya berada di rumah mertuanya di Dusun Simpang Pujud, Kel. Bahtera Makmur.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap BM dan dari keterangannya membenarkan dan mengakui atas kepemilikan sabu yang ditemukan di rumahnya.
Oleh karena perbuatannya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto Ismanto, SH melalui Kasubbag Humas AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati lima bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip berisikan bungkusan plastik bening kosong klip merah, dan bukti lainnya. (yan)
Comments