Pelaku Pencurian di Sungaikanan Ditembak Tekab Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Resum Polres Labuhanbatu membekuk AAJ alias Dedek, 31 warga Dusun Tegal Sari, Desa Aek Goti, Kec. Silangkitang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (5/2/2021).
Polisi pun menembak kaki kiri pria tersebut, karena berusaha melawan ketika dilakukan pengembangan.
Dedek terlibat dalam pencurian pemberatan di pondok di perkebunan karet milik korban, H. Nopman Rambe, 65 warga Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel, pada 21 Desember 2020 lalu.
Kasus tersebut berawal dari laporan Sulemi (saksi) yang menjaga perkebunan karet milik H. Nopman (korban).
Sulemi mendapati pondok yang ia jaga telah porak-poranda dan barang-barang di dalamnya raib di gondol pencuri.
Sulemi mencoba mencari barang yang biasa disimpan di dalam pondok,mungkin saja masih ada di sekitar perkebunan kerat yang ia jaga.
Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, barang-barang perkakas perkebunan seperti, senapan angin, mesin pemotong (chain saw), dan timbangan ukuran 110 kilogram (Kg), hilang digondol pencuri.
Kemudian Sulemi memberitahukannya kepada pemilik perkebunan H. Nopman, bahwasanya, perkakas perkebunan yang selama ini dipergunakan di lahan tersebut telah raib digondol maling.
Mendapati laporan dari penjaga lahan miliknya, korban pun membuat laporan ke polisi. Dalam insiden itu, H. Nopman mengalami kerugian mencapai Rp.5.750.000.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit melalui Kanit Resum, Iptu. SM. Lumban Gaol membenarkan adanya laporan masyarakat atas kejadian pencurian di pondok di perkebunan karet di Kec. Sungaikanan.
"Laporannya telah kita atensikan, kita lakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian serta kita mintai keterangan saksi penjaga perkebunan, lanjut kita buru pelaku," sebut Gaol.
Tekab Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kanit Resum, Iptu. SM. Lumban Gaol, SH itu terus melakukan penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya dari keterangan korban dan saksi.
"Awalnya, pada 4 Februari 2021 informasi yang kita terima pelaku sempat bersembunyi di Sei Rumbia, Kec. Kotapinang. Yang sebelumnya juga sempat bersembunyi di daerah Gunung Tua, Kab. Paluta. Kita lakukan penggerebekan dan akhirnya pelaku tidak ditemukan," tambahnya.
Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kec. Bilah Hulu.
"Kita dapat informasi, pelaku bersembunyi di kediaman kakak iparnya di Dusun, Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kec. Bilah Hulu dan langsung kita amankan. Pelaku juga sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, dengan kesigapan personel akhirnya pelaku berhasil kita amankan," timpalnya.
Setelah diamankan, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Saat diintrogasi petugas pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan dengan menggunakan borgol yang melekat di lengannya hingga petugas meberikan tembakan peringatan ke udara.
Karena tidak dihiraukan, polisi akhirnya diberikan tindakan terukur dengan menembak kakinya.
Dari penangkapan pelaku Curat tersbeut petugas mengumpulkan barang bukti, satu senapan angin dan mesin pemotong.
Kemudian petugas membawa pelaku untuk dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat. (jr/azhari)
Comments