Setubuhi Murid, Oknum Guru di Asahan Dijebloskan ke Penjara
KISARAN
suluhsumatera : Oknum guru berinisial AS, 18 warga Desa Bangun Sari, Kec. Silau Laut, Kab Asahan, diserahkan ke Sat Reskrim Polres Asahan, Kamis (11/2/2021).
Pasalnya, ia melakukan tindakan tidak terpuji pada seroang muridnya sebut saja Bunga yang berusia 15 tahun. Dimana pelaku menyetubuhi muridnya itu, di dalam kamar rumah korban sendiri.
Tidak senang dengan perbuatan pelaku, BS, 45 ayah korban, langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji itu.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rahmadani, SH, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, pelaku AS diserahkan pihak keluarga korban ke Polres Asahan.
"Tersangka sudah berulangkali menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Pertama kali dilakukan pada, Sabtu, tanggalnya tidak ingat, bulan Januari 2021 sekita pukul 22.00 WIB," jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan yang terakhir kalinya kata Rahmadani, terjadi pada Sabtu 23 Januari 2021, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar korban.
Ayah korban yang memgetahui kejadian tersebut, merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Seterusnya, keluarga korban menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur,"'sebut Rahmadani, sembari mengaku pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke tahanan Polres Asahan. (dri)
Comments