Usai Beli Sabu-sabu, 2 Sopir di Asahan Ditangkap Polisi
ASAHAN
suluhsumatera : Belum sempat nyabu, dua pria yang bekerja sebagai sopir keburu ditangkap Polsek Bandar Pulau di Dusun II, Desa Perkampungan Bandar Pulau, Kec. Aek Songsongan, Kab. Asahan, Selasa (2/2/2021) malam.
Kedua sopir tersebut yakni, MR, 29 warga Jalan Medan Km 45, Desa Siantar Toba, Kec. Siantar Toba, Kodya Pematangsiantar dan JM, 45 warga Desa Ambarhalim, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba.
Informasi yang dihimpun wartawan, awalnya Kapolsek Bandar Pulau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang baru belanja sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Opsnal Tekab Polsek untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP, petugas yang menyamar melihat dua pemuda melintas mengendarai sepeda motor Honda Sonic BK5643MBA. Melihat dua pemuda dengan ciri-ciri dimaksud, petugas langsung menghentikan mereka.
Saat dihentikan, keduanya terlihat gugup dan JM langsung membuang satu plastik diduga berisi sabu-sabu.
Karena melihat adanya benda yang dibuang pelaku, petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolsek Bandar Pulau guna proses lebih lanjut.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021) melalui selulernya, membenarkan menangkap dua sopir yang baru saja belanja sabu-sabu.
“Kedua sopir itu mengaku, mereka baru siap belanja sabu-sabu dari pengendar yang bernama Do. Namun, saat kami kejar ke rumah Do, ia sudah tidak ada di rumah. Untuk itu, kami tetapkan Do menjadi DPO,” pungkas Ali.(dri)
Comments