Alahmak! Pedang Ikan di Asahan Ini Jual Sabu ke Polisi, Kena Tangkaplah
ASAHAN
suluhsumatera : Jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar, seorang pedagang ikan ditangkap aparat Polsek Bandar Pulau, Sabtu (13/3/2021).
Dari tangan tersangka berinisial SL, 36 warga Dusun V, Desa Aek Songsongan, Kec. Aek Songsongan, Kab Asahan itu, petugas mengamankan tiga paket sabu-sabunsiap edar dan satu unit telepon seluler.
Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (14/3/2021), awalnya petugas Polsek Bandar Pulau menerima info dari masyarakat, SL yang merupakan pedagang ikan menyambi jual sabu-sabu di rumahnya dan sudah meresahkan.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian ke rumah pelaku. Petugas pun melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu-sabu pada pelaku.
Saat petugas berusaha mengamankannya, pelaku langsung lari dan berusaha membuang paket sabu-sabu ke dalam sumur di rumah tersebut.
Dengan sigap, petugas langsung mengamankan dan memborgol serta menggiring pelaku ke Mapolsek Bandar Pulau guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar ketika dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021) melalui selulernya, membenarkan menangkap seorang pedagang ikan diduga pengedar Narkoba.
"Tersangka diduga pengedar yang merupakan pedagang ikan," pungkasnya. (dri)
Comments