Gara-gara Kertas Suara Dicoblos Bergambar "Love", Ilham : MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir
PEKANBARU
suluhsumatera : Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Nipah Sendanu, Ilhamdi, SH, MH menyampaikan, Mahkamah Agung tidak menerima atau menolak gugatan kasasi Bupati Kepulauan Meranti terkait putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan gugatan Juliadi, AMd (calon Kepala Desa Nipah Sendanu), dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tergugat yang saat itu masih dijabat Irwan Nasir.
Putusan itu juga sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Hal itu disampaikan Ilham, SH, MH, Selasa (30/03/2021), di Pekanbaru kepada wartawan.
"Pemilihan Kepala Desa Nipah Sindanu, Kec. Tebingtinggi Timur, Kab. Kepulauan Meranti, sangat menarik untuk disimak. Pasalnya ada satu kertas surat suara yang dicoblos berbentuk "love" menjadi penentu pemenang Pemilihan Kepala Desa tersebut. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nipah Sendanu dilaksanakan, pada 28 Agustus 2019," ungkap Ilham yang berkantor di Kantor Hukum Ilhamdi, SH, MH and Partners, Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House, Panam, Pekanbaru itu.
Dikatakan Ilham, Pilkades tersebut diikuti oleh dua calon yaitu, Juliadi, AMd Nomor Urut 1 dan Kasino Nomor Urut. 2.
Awalnya jumlah perolehan total suara yaitu Juliadi, AMd Nomor Urut 1 berjumlah 320 suara dan Kasino Nomor Urut. 2 berjumlah 321 suara. Alhasil, selisih suara hanya satu suara.
Permasalahan berawal adanya satu surat suara yg mencoblos Juliadi, AMd yang sebelumnya dinyatakan KPPS tidak sah karena berbentuk "love".
Melihat sikap KPPS tersebut, Juliadi, AMd keberatan, karena menurutnya suara tersebut sah.
Sengketa Pilkades tersebut berujung digugatnya Bupati Kepulauan Meranti oleh calon kepala desa, Juliadi, AMd dengan nomor perkara 67/G/2019/PTUN.PBR, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Pada putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim yang memeriksa perkara itu, memenangkan gugatan calon Kepala Desa Nipah Sendanu dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti sebagai tergugat.
Bupati Kepulauan Meranti saat itu, Drs. H. Irwan Nasir, MSi tidak terima dengan putusan tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan dinyatakannya Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan oleh Bupati.
Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, perkara pada tingkat upaya banding tersebut, kembali memenangkan calon Kepala Desa, Juliadi, AMd dengan mengalahkan Bupati Kepulauan Meranti. Berdasarkan Putusan Nomor 82/B/2020/PT.TUN.MDN, tanggal 15 Juni 2020.
Pada putusan tersebut dinyatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 67/G/2019/PTUN-PBR tanggal 13 Februari 2020, yang dimohonkan banding.
Perjuangan Juliadi dalam mencari keadilan terus berlanjut, pasca Bupati Kepulauan Meranti menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tersebut.
Namun, upaya Bupati Kepulauan Meranti kembali kandas, karena Mahkamah Agung tidak menerima Kasasi tersebut.
Dijelaskan Ilhamdi, SH, MH, putusan Mahkamah Agung sudah keluar.
"Putusan Mahkamah Agung itu benar, klien kami telah memperoleh keadilan dan menang, tanggal 24 Maret 2021 kemarin kita sudah menerima Penetapan Pengadilan, bahwasanya putudan sudah berkekuatan hukum tetap, kita tinggal menunggu klien kita dilantik menjadi kepala desa," tutur Ilhamdi.
Terkait tanggapan Bupati terhadap putusan ini, Ilhamdi memaparkan, "Terkait yang kita gugat dulu sewaktu Bupati lama pak Irwan Nasir, sekarang Bupati Kepulauan Meranti sudah yang baru pak Muhammad Adil. Kita yakinlah dengan kredibelitas Bupati yang baru, pasti melaksanakan perintah hukum dan taat hukum," tutur Ilhamdi. (wan)
Comments