Prapid Judi Bola Ditolak PN Sibuhuan Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Gugatan pra-peradilan (Prapid) SHH dan RIS terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus judi bola-bola yang mereka kuasakan kepada Muhammad Ali Harahap, SH dan rekan ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), Senin (29/03/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kabag Ops, Kompol. Aswin Noor Nasution, Selasa (30/03/2021) mengatakan, semua permohonan SHH dan RIS yang disampaikan advokat mereka ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar, Senin (29/03/2021).
"Pada persidangan, SHH dan RIS melalui Kuasa Hukumya, Muhammad Ali Harahap dan rekan, menyampaikan pokok gugatannya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai pada keluarga, maka dengan sendirinya penyidikan tidak sah, sehingga penyidik wajib mengeluarkan para tersangka karena penangkapan dan penahanannya tidak sah," kata Aswin.
Dalam perkara pokok perjudian jenis 24 D-Spin atau sering disebut bola-bola, lanjut Aswin, sebagaimana disebut dalam Pasal 303 ayat (1) angka 1 dan angka 2 sub Pasal 303 Bis ayat (1) angka 1 dan 2 dari KUHPidana yang dilakukan oleh SHH, RIS dan kawan-kawan, yang terjadi, pada Selasa (09/03/2021), di salah satu warung di Desa Sangkilon, Kec. Lubuk Barumun.
Dikatakan Aswin, dengan ditolaknya sepenuhnya praperadilan itu, semua proses hukum yang dilakukan Polres Palas, adalah sah secara hukum. (sutan)
Comments