Masyarakat Huristak Palas Unjuk Rasa di PT. ANJ Agri, Ini Tuntutannya
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat dari Hukum Adat Luat Huristak, Padang Lawas (Palas) unjuk rasa di depan Kantor PT. ANJ Agri, Desa Ramba, Kec. Huristak, Kab Palas, Selasa (30/03/2021).
Koordinator dalam aksi itu, Wirdan Hasibuan dan Dorlan Hasibuan serta sebagai koordinator lapangan, Heder Hasibuan.
Adapun tuntutan yang disampaikan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak yakni, menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No. 39 tahun 1994 tentang Perkebunan kepada PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ.
Pola PIR itu menurut warga, bukan dimulai sekarang, tapi semenjak awal reformasi tahun 1998 atau 23 tahun lalu, yaitu dimotori oleh tujuh desa, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang, Desa Sialagundi, Desa Tobing Julu, Desa Tobing Jae, Desa Sigading, dan Desa Gala Bonang, selama ini telah banyak memakan korban dan kerugian materi.
Kemudian, massa yang mewakili dari 27 desa meminta kepihak PT. Eka Pendawa Sakti/PT. ANJ Agri memberikan kembali lahan tanah ulayat adat seluas 5.833,75 hektare, sesuai dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, sesuai Surat Kemenhut No. 454/kota/II/91, tanaman yang diizinkan pemerintah karet dan coklat.
Selanjutnya, massa memintak pihak perusahaan PT. ANJ Agri membayar ganti rugi (kompensasi) hak plasma pola PIR selama 23 tahun, sebanyak 20 persen dari luas HGU. Selain itu, massa unjuk rasa menegaskan agar pihak PT. ANJ Agri mematuhinya.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, unjuk rasa mengatasnamakan, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luat Huristak, berjumlah sekira 100 orang.
Dikatakan, unjuk rasa masyarakat mendapat pengawalan dari pihaknya.
"Aksi unjuk rasa masyarakat setelah menyampaikan orasi, membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan," tandasnya. (sutan)
Comments