Polisi Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Labuhanbatu, 1 Ditembak Kakinya
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria pencetak sekaligus pengedar uang palsu di Kab. Labuhanbatu, Jumat (12/3/2021).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, EP warga Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) dan UHW warga Kab. Labusel. Tersangka UHW terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang salah seorang pelaku berinisial EP, yang tertangkap tangan saat membeli barang menggunakan uang palsu di kios warga, Jalan Iwan Maksum, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (14/3/2021), saat melakukan jual-beli di kios, pedagang curiga karena merasakan adanya kejanggalan uang pecahan Rp50 ribu yang diterima dari pelaku.
Pedagang langsung menanyakan uang tersebut kepada EP untuk segera ditukar, karena uang yang di terimanya tidak sesuai dengan uang asli. Namun, pelaku bersikeras uang tersebut asli.
Selanjutnya, pedagang memanggil warga sekitar untuk mengecek bersama-sama apakah uang tersebut palsu dengan membandingkan dengan uang asli.
Setelah diteliti, ternyata uang tersebut tidak seperti uang asli pada umumnya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pemalsuan tersebut kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (12/3/2021).
Personel kemudian mengamankan EP dan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar dan mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial UHW, berikut tiga lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui uang palsu tersebut dicetaknya langsung menggunakan printer," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit.
Ia menjelaskan, dalam pengembangan kasus tindak pidana tersebut, pelaku UHW melakukan perlawanan dan sempat menciderai personel, sehingga terpaksa dilakukan tindakan terukur di bagian kaki kanan.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diperiksa secara intensif. (vinsa)
Comments