Pembongkar Rumah di Rantauprapat Ditangkap Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pembongkar rumah berinisial AR alias Albi ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu saat tidur di rumah kontrakannya di Jalan Baru By Pass, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, kemarin (8/4/2021).
"Benar, kemarin tim Resum menangkap tersangka pembongkar rumah, hasil pengembangan tersangka Da yang terlebih dahulu ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikesit kepada wartawan, Sabtu(10/4/2021).
Kata Parikesit, peristiwa bermula, pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Pelapor terbangun dari tidurnya yang diberitahukan oleh korban Irawan, melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka, begitu juga dengan jendela depan.
Mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling, pelapor langsung memeriksa barang miliknya yaitu tiga unit handphone sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp4,7 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, kata Parikesit, dari hasil lidik di lapangan, pada Kamis (8/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Resum, Iptu. Sahat Lumban Gaol bersama tim berhasil menangkap tersangka AR alias Alvin di rumah kontrakannya dan kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. (jr)
Comments